Pimpinan LPK Kirana Gakkou melalui Surat Pengumuman mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu belajar siswa peserta didik di rumah selama dua minggu hingga 12 April 2020. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan wabah Corona Covid-19.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh siswa, sensei, dan staff di instansi tersebut. Sebelumnya, aktivitas kegiatan belajar di LPK diliburkan hanya dua pekan.
Sekretaris LPK Kirana Gakkou, Zaini Lukman Hakim mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran tentang belajar di rumah. Aktivitas libur di LPK ini juga menyesuaikan dengan kebijakan Bupati Sragen.
"Kami sudah membuat surat edaran tentang pengumuman kebijakan pendidikan di LPK Kirana Gakkou tentang kondisi darurat pandemi Covid-19. Jadi, untuk belajar di rumah sampai 12 April, namun berhubung belum adanya informasi selanjutnya dari pemerintah, sementara libur sampai 12 April dulu saja," kata Zaini, Pada Kamis, 26 Maret 2020.
Proses belajar dari rumah tentunya menjadi imbauan pihak pemerintah. Belajar dari rumah dengan mengikuti ketentuan yang positif agar memberikan pengalaman belajar bermakna bagi siswa.
"Kegiatan belajar dan mengajar dari rumah, harus dibuat menyenangkan agar para siswa bisa serius melakukan kegiatan pembelajaran mandiri dengan materi ajar yang disampaikan oleh sensei melalui daring/online," ujarnya.